﷽
1
Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat.
Dan itulah makna kata masjid secara bahasa. Bangunan yang memiliki hukum
masjid ada dua :
-Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
-Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.
2
Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk
masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik
masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
3
Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai
masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan
orang junub tidak boleh menetap, dst.
4 Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.
5
Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan
sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul
masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.
.
Selengkapnya : https://konsultasisyariah.com/21540-perbedaan-masjid-dan-mushola.html
Barakallahu fiikum, Hadaanallahu Waiyyakum Ajama'in
Instagram: @amarmaruf_nahimungkar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar