MENUNTUT ILMU WAJIB ATAS SETIAP MUSLIM

Minggu, 17 Maret 2019

PERBEDAAN MASJID DAN MUSHOLA

PERBEDAAN MASJID DAN MUSHOLA

1 Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua :
-Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
-Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.
2 Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
3 Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.
4 Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.
5 Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.
.
Selengkapnya : https://konsultasisyariah.com/21540-perbedaan-masjid-dan-mushola.html
Barakallahu fiikum, Hadaanallahu Waiyyakum Ajama'in
Instagram: @amarmaruf_nahimungkar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates