﷽
.
Jimat
adalah segala sesuatu yang diyakini menjadi sebab datangnya manfaat
atau hilangnya kesulitan, namun bukan merupakan sebab yang dibolehkan
oleh syari’at (baik secara syar’i atau qodari) (At-Tamhid lisyarhi
Kitabi at-Tauhid karya Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu asy-Syaikh)
.
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik”
(HR. Ahmad 4: 156)
.
Selengkapnya : https://rumaysho.com/2210-kesyirikan-pada-jimat-dan-rajah.html
.
Barakallahu fiikum, Hadaanallahu Waiyyakum Ajma'in
Instagram: @amarmaruf_nahimungkar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar