﷽
“Di
sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah
lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak
dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.”
(Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)
.
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.”
(HR. Bukhari no. 5787)
.
Selengkapnya : https://rumaysho.com/837-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki-2.html
.
Barakallahu fiikum, Hadaanallahu Waiyyakum Ajama'in Instagram: @amarmaruf_nahimungkar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar